Pekerja Hiburan Keluhkan Diskriminasi PPKM Level 4 di Makassar

10 Agustus 2021 17:08 WIB
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru
Ketua AUHM Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pekerja hiburan yang tergabung dalam AUHM mengeluhkan perpanjangan PPKM level 4 di Makassar hingga 23 Agustus 2021.

Aturan itu dianggap tidak adil seiring tempat usaha jenis lain dibolehkan dengan batasan waktu dan pengunjung. Seperti warung makan, warkop, cafe dan pedagang kaki lima.

Ketua AUHM Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran usaha seharusnya diberlakukan secara adil.

Dalam artian, tidak hanya memberi peluang berulang bagi usaha lain yang sebelumnya memang tidak ditutup sepenuhnya sejak diberlakukannya PPKM.

"Kalau kita mau jujur, PPKM ini bagi pemerintah mungkin menjadi 'solusi' terbaik mengatasi pandemi. Namun bagi kami, PPKM justru menjadi 'phobia' yang berkepanjangan. Karena pekerja pada usaha-usaha hiburan semisal Bar dan Pub, Eksekutif Karaoke serta Rumah Bernyanyi Keluarga selama ini, sudah sangat menderita akibat pemberlakuan PPKM," kaya dia.

Baca Juga: Dua Hiburan Malam di Denpasar Diganjar Denda Rp 1 Juta dan Ditutup Sementara

"Bahkan sejak tahun lalu, ketika PSBB dalam dua tahap diberlakukan, para pekerja sudah merasakan dampak yang luar biasa hingga sejumlah tempat mereka mencari nafkah terpaksa ditutup. Bahkan sebagian usaha mulai bangkrut dan ribuan karyawannya terpaksa dirumahkan tanpa ada kejelasan. Sementara bantuan pemerintah terhadap para pekerja/karyawan dan pelaku usaha belum menyentuh sektor ini" ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/8/2021).

Dia kemudian memaparkan dampak dari perpanjangan PPKM yang telah diperpanjang berulang kali. Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan dan kesulitan mencari nafkah.

"Pemerintah harusnya bisa lebih arif, bijaksana dan adil melihat kondisi masyarakat saat ini. Khususnya di Kota Makassar, selain rakyat kecil, juga ada sekitar 3.810 pekerja/karyawan usaha hiburan yang selama ini sudah sangat menderita akibat kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah diberlakukan 'berjilid-jilid' tersebut," ungkapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.