Diperketat, Berikut Syarat Masuk Bali Selama PPKM

12 Agustus 2021 14:28 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster. ( Dok. Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Gunernur Bali, Wayan Koster menyikapi keputusan pemerintah pusat yang memperpanjangn Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga Senin 16 Agustus 2021.

Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dalam SE Gubernur tersebut, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Terapkan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2018

Selain itu, Gunernur Koster beralasan bahwa penerbitan SE 14 Tahun 2021 karena kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi sebagai akibat dari semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali.

Melihat penularan yang masih tinggi ini, Gubernur Koster meminta kepada semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jiwa masyarakat. Dan Surat Edaran itu sudah berjalan sejak, Selasa 10 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Namun yang menjadi perbedaan justru terjadi pada peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Gubernur Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes Swab PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm