Tempat Ibadah Dibuka Semakin Menurunya Covid – 19, Begini Penjelasan Bupati Sragen

13 Agustus 2021 19:01 WIB
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. ( Tribun Jateng)

Sragen, Sonora.ID - Kasus positif covid-19 perlahan mulai menurun, dari yang mulanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kini sudah berubah menjadi PPKM level 3.

Kusdinar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen akan memberikan pengarahan terhadap penggunaan tempat ibadah selama PPKM level 3 diperpanjang.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan jamaah ditempat ibadah hanya diperbolehkan diisi 25 persen dari total kapasitas.

"Tempat ibadah diperlonggar, hanya boleh diisi 25 persen dari total kapasitas tempat ibadahnya," kata dia pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: Begini Kisah Hidup Achmad Zaky, Pendiri Bukalapak Asal Sragen

Jika sebelumnya tidak dibolehkan sama sekali untuk melakukan kegiatan di tempat ibadah, namun kini kegiatan peribadatan sudah mulai diperlonggar. Meski kegiatan di tempat ibadah telah diperlonggar, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Perlu diketahui untuk kebijakan yang lainnya masih tetap sama, seperti aturan perjalanan, aturan makan di restoran atau kafe, serta pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga, kegiatan seperti hajatan dan mengumpulkan masyarakat juga dilarang, hingga berakhirnya masa kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Tidak hanya itu saja, kebijakan penutupan jalan dan pemadaman lampu di alun-alun dan jalan raya Sukowati tetap diberlakukan. Sementara itu pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan, namun tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.