Kasus Covid–19 di Solo Menurun, Gibran Izinkan Mal Dibuka saat PPKM Level 4

13 Agustus 2021 19:32 WIB
Gibran Rakabuming Raka telah memberikan lampu hijau kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Solo untuk kembali beroperasi.
Gibran Rakabuming Raka telah memberikan lampu hijau kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Solo untuk kembali beroperasi. ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memberikan lampu hijau kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Solo untuk kembali beroperasi disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Selama ini, pembukaan pusat perbelanjaan dan mal hanya beroperasi bagi sektor esensial seperti suparmarket, apotek dan pusat kuliner. Selain itu gibran menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah melihat situasi pandemi covid-19 di Solo.

Beliau juga mengatakan, pembukaan ini syaratnya yakni pengelola pusat perbelanjaan dan mal harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Solo.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Di RSUD Dr. Moewardi Solo Turun 40 Persen, Managemen Lakukan Pembongkar Tenda Darurat

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan juga aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid–19 Solo.

"Mal bisa mengajukan surat izin (Satgas Covid). Kita tidak ingin terlalu kaku juga (dalam aturan) karena keadaan Solo sudah membaik," kata Gibran pada Kamis (12/8/2021).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm