6 Tersangka dan 5 Berkas Kasus Dugaan Investasi Bodong EDC Cash Diserahkan ke Kejaksaan

16 Agustus 2021 12:30 WIB
Ilustrasi E Dinar Coin
Ilustrasi E Dinar Coin ( Pasardana)

Sonora.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Senin (16/8/2021) secara resmi akan melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait dugaan kasus investasi bodong dalam bentuk dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak kejaksaan telah menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21.

"Saat ini ada 6 tersangka dan 5 berkas dari 6 tersangka yang beberapa waktu lalu kita ungkap, dan telah kita sampaikan ke publik terkait EDC Cash," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Whisnu Hermawan Februanto, di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Dalam melakukan aksinya, keenam tersangka berinisial AY, S, JBA, ED, IT dan MRS ini memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Penting! Tips Agar Terhindar Dari Investasi Bodong Berkedok Cryptocurrency

"AY perannya sebagi top leader investasi ilegal EDC Cash. Kemudian ada S yang merupakan istri dari AY, perannya sebagai exanchage EDC Cash mulai Agustus 2020. Ada juga JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDC Cash, keempat ED berperan sebagai admin EDC Cash juga sebagai spot IT, kelima ada AWH berperan sebagai pembuat acara launching desk camp EDC Cash, dan keenam adalah MRS berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban," ujar Wisnu di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Wisnu juga menegaskan, bahwa tim penyidiknya masih melakukannya penelusuran terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

"Beberapa barang bukti yang cukup banyak baik rumah, mobil, kemudian rekening yang ada uangnya, bahkan ada beberapa rumah di beberapa daerah masih kita dalami terkait dugaan TPPU," ungkap dia.

Atas perbuatan ke enam tersangka, mereka akan dikenakan pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm