Stok Vaksin Banyak, Menkes Tegaskan Pemda Tak Perlu Stok

24 Agustus 2021 16:10 WIB
Ket foto : Tangkapan layar, Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan update stok vaksin kepada media secara virtual.
Ket foto : Tangkapan layar, Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan update stok vaksin kepada media secara virtual. ( )

Jika vaksin tersebut untuk dosis satu maka harus disuntikan sebagai dosis satu, tidak ditahan sebagian untuk dosis dua.

Berdasarkan arahan Presiden, Budi menegaskan pemerintah daerah tidak perlu melakukan stok, karena hal itu dilakukan di pusat.

"Umumnya di daerah-daerah, ketika dia terima 1,000 dia hanya suntik 500, yang 500 lagi ditahan sebagai stok untuk dosis kedua. Nah atas arahan bapak presiden kita ingin menegaskan sekali lagi, daerah tidak perlu memegang stok karena nanti akan diatur suntik keduanya dari pusat dari kita. Jadi pake aja semuanya disuntik sesuai dengan aturan. Jadi kalo kita bisa bilang ini sebagai suntik satu lakukan sebagai suntik satu semuanya. Kalo ini sebagai suntik kedua lakukan sebagai suntikan kedua semuanya, manajemen stoknya dilakukan di pusat" tegas Budi.

Baca Juga: Stok Vaksin di Sumut Menipis, Gubernur Surati Kemenkes Minta Tambahan 2 Juta Dosis Vaksin

Sementara untuk kendala di daerah yang kehabisan vaksin karena distribusi membutuhkan waktu hingga seminggu atau lebih, Kemenkes telah membuat transparansi dengan membuka stok vaksin sampai ke level kabupaten/kota.

Stok vaksin bisa dilihat di web resmi vaksin.kemkes.go.id.

Pemda diminta untuk rutin mencatat dan melaporkan stok vaksin.

Baca Juga: Puskesmas Pakjo Palembang Pastikan Stok Vaksin Masih Aman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm