BREAKING: Akui Konsumsi Ganja, B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara

27 Agustus 2021 10:56 WIB
B.I/Kim Hanbin eks iKON
B.I/Kim Hanbin eks iKON ( Allkpop)

Sonora.ID - Kim Hanbin atau dikenal dengan B.I yang juga mantan personel boy group iKON telah menghadiri persidangan pertamanya terkait kasus narkoba yang dituduhkannya beberapa tahun lalu.

Kim Hanbin menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan mengenakan setelan jas hitam dan masker berwarna putih, Jumat (27/8/2021).

Hari ini, jaksa menuntut B.I dengan hukuman 3 tahun penjara, serta denda 15 juta Won atau setara Rp 18,5 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Illa Illa' - B.I, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan di bulan Mei lalu karena pembelian obat terlarang jenis ganja dan LSD di tahun 2016.

Ia bahkan menggunakan obat-obatan terlarang tersebut.

“B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali dari bulan Maret 2016 hingga April 2016, dan juga membeli obat terlarang jenis LSD pada waktu yang bersamaan,” kata jaksa penuntut.

Pernyataan kuasa hukum B.I

Pengacara B.I mengatakan jika kliennya itu benar menggunakan obat terlarang tersebut.

B.I melakukan tindakan yang salah tersebut karena rasa penasaran.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu ‘Got It Like That’ - B.I ft Destiny Rogers & Tyla Yaweh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm