Mundur dari Dinas PUTR, Rudy Djamaluddin Pilih Kembali ke Kampus

1 September 2021 17:35 WIB
Kadis PUTR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin
Kadis PUTR Sulsel, Prof Rudy Djamaluddin ( Istimewa)

Imran menuturkan, munculnya peraturan tersebut semata-mata bertujuan untuk menertibkan tata kepegawaian agar lebih rapi. Namun Imran mengaku, sejak jauh hari Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu melalui suratnya, telah menyampaikan keberatan saat Prof Rudy dan Jayadi Nas masuk ke Pemerintahan. Alasannya, tenaga mereka masih sangat dibutuhkan sebagai akademisi.

"Sudah kita sampaikan kepada rektor. Dan Rektor mengatakan tenaga Prof Rudy masih dibutuhkan. Tapi bahasanya Rektor kala itu tergantung Prof Rudy. Mungkin sudah berpikir, saya (Prof Rudy Djamaluddin) harus memilih. Akhirmya beliau melihat momentum yang cocok," ucap Imran.

"Jadi ada kejelasan bahwa yang bersangkutan jadi pegawai pemprov atau pegawai di kampus. Harus memilih," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Lelang Jabatan Bersoal, Pj Wali Kota Makassar Berencana Temui Danny Pomanto

Mengenai proses pemberhentian Rudy Djamaludddin, Imran menutukan, pihaknya akan meminta izin Kemendagri sesuai arahan Plt Gubernur. Sebab, pemberhentian pegawai menjadi kewenangan Kemendagri jika kepala daerah masih berstatus pelaksana tugas.

Jika disetujui, kata Imran, akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Plh) yang bisa saja berasal dari internal Dinas PUTR ataupun eksternal yakni eselon II di OPD lain berdasarkan rekomendasi BKD ke Plt Gubernur

"BKD proses sesuai ketentuan. Prof Rudy juga sudah pamit kepada stafnya di Dinas PUTR. Surat pengunduran dirinya akan dilampirkan ke Kemendagri. Artinya harus ditunjuk Plh. Baru mau diusul. Hari ini sudah ada itu,"pungkas Imran.

 Baca Juga: Temui Pj Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Legowo Soal Lelang Jabatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm