Peletakan Batu Pertama Shortcut Titik 7 Dan 8, Pembangunan Jalan Baru Singaraja- Mengwitani

3 September 2021 13:55 WIB
 Peletakan Batu Pertama untuk pembangunan Jalan Baru Shortcut Singaraja- Mengwitani
Peletakan Batu Pertama untuk pembangunan Jalan Baru Shortcut Singaraja- Mengwitani ( Humas Diskominfos Bali )

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali konsisten melaksanakan program pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi sebagai implementasi visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru'.

Pembangunan infrastruktur darat, khususnya pembangunan jalan baru shortcut titik 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, ditambah titik 11 dan 12 ruas jalan Singaraja-Mengwitani, sumber pendanaan pelaksanaan program tersebut merupakan kolaborasi antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Bali.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pembangunan jalan baru shortcut ini, merupakan janji politik Gubernur Bali, Wayan Koster kepada masyarakat Buleleng pada saat kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018.

Baca Juga: Lanjut Tahun Ini, Jalan Alternatif ke Kelampayan Tunggu Pemenang Lelang

Lebih lanjut, Pramana menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen membebaskan lahan yang diperlukan untuk pembangunan jalan shortcut; yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2018 untuk titik 3, 4, 5, dan 6 melalui APBD Perubahan Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018, dilanjutkan dengan pembebasan lahan titik 7,8,9, dan 10 melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020.

Total anggaran yang sudah direalisasikan untuk pembebasan lahan sebesar Rp. 200,1 Milyar. Dan masih akan dilanjutkan lagi pembebasan lahan titik 11 dan 12 pada tahun 2022.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20, Risma Usulkan Pembangunan Jalan Baru

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm