OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2023

7 September 2021 12:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso ( Kompas.com)

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.

POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi menambahkan agar rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh UMKM dan Perbankan di Provinsi Riau.

Baca Juga: OJK, BMPD dan FKIJK Serahkan Donasi Hospital Bed Bagi Rumah Singgah Oksigen Gotong Royong Riau

Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit. Sinergi yang baik sangat dibutuhkan antara UMKM dan Perbankan dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Perbankan yang terjaga ditengah pandemi Covid19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun.

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya adalah debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Dukung Satu Rekening Satu Pelajar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm