Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Makassar.
Berlangsung mulai hari ini, 7 sampai 20 september 2021. Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 443.01/436/S.Edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kepala Kesbangpol, Zainal Ibrahim menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM merupakan amanat dari instruksi mendagri nomor 40 tahun 2021.
"Ada 5 yang menjadi dasar hukum" terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Tegas, PTM Terbatas Hanya Boleh Dilakukan di Wilayah PPKM Level 1-3
Pelaksanaan PPKM akan diawasi oleh satgas bentukan pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ketua oleh para lurah dan camat di wilayah masing-masing. Tugas lainnya, melakukan pemetaan terhadap titik potensi keramaian dengan berkoordinasi dengan master covid 19.
"Pelanggaran terhadap pengaturan surat edaran yang dimaksud, diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Sejumlah poin aturan PPKM kali ini, hampir sama dengan sebelumnya. Berikut rinciannya.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Sejumlah Aturan yang Diubah
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.