PPKM Level 4 Diperpanjang, Gubernur Sumut Gerak Cepat Keluarkan Instruksi Kepada 3 Kepala Daerah

7 September 2021 19:25 WIB
Gubernur Sumut Edi Rahmayadi didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution
Gubernur Sumut Edi Rahmayadi didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution ( Tribun)

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes ketat.

Pematang Siantar Turun Level, Mandailing Natal dan Sibolga Naik Level PPKM

Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disase 2021 ditujukan kepada Gubernur Sumut dan 3 bupati/wali kota, yakni Wali Kota Medan, Wali Kota Sibolga dan Bupati Mandailingnatal.

Baca Juga: Gubernur Sumut Larang Kegiatan Pesta, Antisipasi Semakin Meningkatnya Angka Covid-19

"Ya Selain Medan, ada satu kabupaten yakni Madina dan satu kota yakni Sibolga yang masuk PPKM Level 4 di Sumut," kata Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Penanganan Covid-Sumut, Irman Oemar, Selasa (7/9/2021).

Sementara Kota Pematangsiantar yang sebelumnya masuk kriteria PPKM Level 4 kini turun menjadi level 3.

Di dalam Imendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 6 September itu, salah satunya Kota Siantar masuk sebagai wilayah kriteria PPKM Level 3 di Sumut.

"Siantar turun dari level 4 ke level 3," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (6/9/2021) malam menyebutkan bahwa PPKM Level 4 di luar Jawa Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota.

Baca Juga: Gubernur Sumut Apresiasi Kegiatan Vaksinasi Massal di Kejati

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.