Lapas Rawan Musibah Kebakaran, Kakanwil Kumham Sulsel Perintahkan Jajaran Lakukan Mitigasi

9 September 2021 10:47 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto memberi arahan secara daring terkait mitigasi kebakarab di Lapas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto memberi arahan secara daring terkait mitigasi kebakarab di Lapas ( Kumham Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Musibah terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 41 orang menjadi catatan kelam pengelolan lapas.

Persoalan yang selalu muncul adalah terkait kelebihan kapasitas di Lapas. Kejadian inipun menjadi peringata bagi pengelola Lapas di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Sulsel.

Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto meminta kepada seluruh Kepala Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan se-Sulsel agar segera membentuk langkah mitigasi kebakaran di dalam Lapas/Rutan.

"Mitigasi dapat mencegah dan mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan," ujar Harun dalam arahannya yang disampaikan secara daring, Rabu (8/9/21).

Baca Juga: Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Sejumlah Pihak Lakukan Olah TKP

Adapun upaya mitigasi yang dapat dilakukan, pertama adalah penertiban sambungan listrik ilegal dan barang larangan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kedua, melakukan koordinasi dengan PLN dan Asosiasi kontraktor listrik setempat terkait perbaikan dan pemeliharaan jaringan listrik.

Ketiga, memasang Miniature Circuit Breaker (MCB) atau Pemutus Sirkuit Miniatur pada tiap blok hunian.

"Sehingga jika ada penggunaan listrik melebihi batas yang ditentukan atau korsleting, hanya listrik di blok hunian tersebut yang  padam," terang Harun. Hal itu, kata Harun, memudahkan untuk lakukan pengawasan.

Baca Juga: Pekerjakan Mantan Narapidana Lapas Sintang, Siap Bangun Open Camp

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm