Permudah Identifikasi Korban Kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, RS Polri Sukanto Buka Posko Antemortem

9 September 2021 11:00 WIB
Petugas saat mengecek kembali lokasi kejadi kebakaran lapas 1 Tangerang
Petugas saat mengecek kembali lokasi kejadi kebakaran lapas 1 Tangerang ( Kementerian Hukum dan HAM)

Sonora.ID - Rumah sakit Polri Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur hari ini secara resmi mendirikan Posko Antemortem untuk mengidentifikasi korban tewas kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten yang terjadi pada dini hari tadi, Rabu, 8 September, 2021.

Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jendral Polisi Rusdi Hartono mengatakan, posko tersebut akan menerima data antemortem keluarga untuk dicocokkan dengan 41 jenazah di RS Polri.

"RS Polri telah membuka 1 pos antemortem, yaitu pos yang digunakan untuk mencari data-data sebelum korban meninggal dunia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono hari ini di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Sakit Luka Usus Lambung, Ustadz Maaher At Thuwailibi Meninggal Dunia

Rusdi menambahkan, pembukaan pos ante mortem itu juga untuk memudahkan kerja Tim Disaster Victim Investigation (DVI) dalam mengidentifikasi jenazah korban kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.

"Untuk mempermudah kerja tim DVI tersebut, tentunya tim membutuhkan bukti dari korban. Oleh karena itu, RS Polri telah buka satu pos ante mortem yang digunakan mencari data-data sebelum korban ini meninggal dunia, baik data primer maupun sekunder," ujar Rusdi.

Rusdi juga berharap, pihak keluarga korban kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Banten untuk dapat segera datang ke pos ante mortem di RS Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Begini Kronologi Asli Terbakarnya Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm