Wali Kota Tegur Perumda Parkir Makassar, Belum Bayarkan Deviden

9 September 2021 19:00 WIB
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto usai rapat di aula sudirman makodim 1408/BS jalan lanto daeng pasewang
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto usai rapat di aula sudirman makodim 1408/BS jalan lanto daeng pasewang ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto menegur perumda parkir Makassar.

Pasalnya, diduga belum membayarkan deviden yang seharusnya disetorkan ke pemerintah.

Dia mengatakan surat teguran kedua telah dilayangkan. Jika kembali diabaikan, telah disiapkan langkah lanjutan.

"Kami sudah berikan teguran kedua, jadi saya diminta untuk memberi teguran bagi perseroda yang tidak menyetorkan deviden," ujar Danny saat ditemui, Rabu (8/9/2021).

"Kalau teguran ketiga, sudah harus diberhentikan, itukan kita juga diperiksa.
Nanti kita lihat ada follow upnya atau tidak, karena itu prosedur," lanjutnya.

Danny mengaku kebingungan, terhadap alasan Perumda yang mengaku kerap merugi, sehingga deviden tak kunjung disetorkan.

Baca Juga: Ubah Status PD Parkir Jadi Perumda, Ini Harapan DPRD Makassar

"Saya juga tidak tahu apa masalahnya, padahal potensinya besar, uang setiap hari masuk, bahkan tidak ada modalnya, tapi kenapa seperti ini, nanti kita audit," jelasnya.

Danny mencontohkan, Tokyo dan London merupakan dua kota yang pemasukan terbesarnya bersumber dari parkir.

Dia menghitung, jika dihitung, jumlah mobil di Makassar mencapai 500 ribu unit, jika dikalikan Rp 5 ribu, dalam sehari bisa mencapai Rp 2,5 miliar.

Sementara untuk motor, jumlahnya sekitar 1,8 juta unit, jika dikalikan Rp 2 ribu, maka dalam sehari Rp 3,6 miliar.

"Kalau kita hitung, potensi pendapatan untuk parkir mobil itu sekitar Rp 7,50 miliar pertahun, sementara untuk motor sampai Rp1 triliun setahun," terangnya.

Baca Juga: Berubah Status, Perumda Pasar Makassar Dituntut Tingkatkan Pendapatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm