Wali Kota Apresiasi Kerja Cepat Balitbangda, Wujudkan Pelayanan Standar Dunia

9 September 2021 20:15 WIB
Seminar hasil naskah akademik dan norma aturan pelayanan publik berstandar dunia dan pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) di Hotel Santika Makassar
Seminar hasil naskah akademik dan norma aturan pelayanan publik berstandar dunia dan pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda) di Hotel Santika Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Sekretaris Daerah, Muh Ansar hadir dalam seminar hasil naskah akademik dan norma aturan pelayanan publik berstandar dunia dan pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Berlangsung di Hotel Santika Makassar, Kamis (09/09/2021). Mewakili Wali Kota, Ansar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Balitbangda saat memberikan sambutan.

"Gerak cepat yang dilakukan Balitbangda yang merespon salah satu prioritas dan program strategis yang telah disusun oleh Wali Kota Makassar dalam mewujudkan visi dan misi menjadikan kota Makassar sebagai kota yang lebih mendunia patut diapresiasi," ujarnya.

Apresiasi diberikan atas kerjasama jajaran Balitbanda, tim pengkaji, pembanding dan stakeholder yang telah terlibat dalam penyusunan naskah akademik.

Baca Juga: Wali Kota Tegur Perumda Parkir Makassar, Belum Bayarkan Deviden

Bekerja dalam memberikan rancangan peraturan yang menjadi landasan pengaturan serta norma yang terkait dengan poin penting yang akan diatur.

Melalui seminar yang digelar, diharapkan memaknai perubahan awal untuk memuliai suatu pekerjaan, dimana peraturan yang memuat misi dan program strategis dapat diselesaikan paling lambat tahun depan.

Dalam seminar kali ini, Muh Ansar menyampaikan dalam seminar kali ini menekankan pada dua hal yang disederhanakan yakni Omnibus Law dan Makassar Corporate, yang merupakan regulasi perda untuk memungkinkan ke tingkat Perwali.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Apresiasi Peran OJK Dukung Vaksinasi di Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.