SKK Migas dan Polda Jawa Barat Tandatangi Perjanjian Kerja Sama Teknis Pengamanan Aset Hulu Migas

11 September 2021 06:25 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis (PKT) antara SKK Migas dan Polda Jawa Barat yang dilakukan oleh Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs H. Ahmad Dofiri, M.Si.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Teknis (PKT) antara SKK Migas dan Polda Jawa Barat yang dilakukan oleh Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs H. Ahmad Dofiri, M.Si. ( Dok SKK Migas)

Bandung, Sonora.Id – 10 September 2021. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman, Jum’at, (10/9) di kantor Polda Jawa Barat.

Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKT) disusun untuk mendukung kegiatan pengamanan obyek vital nasional hulu minyak dan gas bumi yang dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama PT Pertamina EP di Provinsi Jawa Barat, agar kegiatan operasi industri hulu migas di provinsi ini dapat berjalan baik dan memberikan kontribusi optimal pada pencapaian target migas nasional.

Penandatanganan PKT dilakukan oleh Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs H. Ahmad Dofiri, M.Si. Turut menyaksikan penandatanganan Direktur Pengaman Obyek Vital Polda Jabar, Kombes, Pol Syahduddi dan GM Zona VII Pertamina EP, A. Pujianto.

Adapun ruang lingkup PKT antara SKK Migas dengan Polda Jawa Barat antara lain :
a. Pengamanan obyek vital nasional (Obvitnas) industri hulu migas di Provinsi Jawa Barat
b. Meningkatkan koordinasi bantuan jasa pengamanan untuk meningkatkan kamtibmas di wilayah kerja PT Pertamina EP Regional 2 Zona VII di Provinsi Jawa Barat.

Dari PKT tersebut diharapkan juga memunculkan kesamaan pola sikap dan pola tindakan dalam rangka menjaga dan menanggulangi gangguan keamanan obvitnas industri minyak dan gas bumi di wilayah kerja PT Pertamina EP Regional 2 zona 7 di Provinsi Jawa Barat yang meliputi Subang, Tambung, Jatibarang dan OGT. Untuk wilayah kerja tersebut, pihak Dit. Obvit Polda Jabar akan mengkoordinasikan 14 personil pengamanan.

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus mengatakan, penandatanganan kerjasama dengan Polda Jabar ini merupakan kerjasama agresif untuk mengamankan pencapaian target 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD pada tahun 2030.

“Kami berharap, penandatanganan ini akan meningkatkan sinergitas Polda Jabar, SKK Migas dan Pertamina EP, sehingga iklim investasi berjalan kondusif,” kata Taslim.

Lebih lanjut Taslim menambahkan, nota kesepahaman SKK Migas dengan Pola Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara SKK Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Jawa Barat masih merupakan salah satu provinsi yang memberikan kontribusi cukup signifikan dalam capaian produksi dan lifting migas secara nasional. Status data produksi per 31 Juli 2021, produksi minyak di Jawa Barat mencapai 40.145 juta barel per hari (BOPD) dan 352 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD),” ujar Taslim.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si mengatakan, pengamanan obyek vital nasional memiliki peran yang krusial dalam menjamin keberlangsungan pembangunan terutama pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, untuk itu Polda Jabar dan seluruh fungsi mendukung sepenuhnya pengamanan obyek vital.

“Saya berharap penempatan anggota Polri di obyek vital nasional bukan hanya sebagai tenaga pengamanan saja, namun sebagai Pembina dan dilibatkan sebagai problem solver bersama SKK Migas,” katanya.

Pada kesempatan ini SKK Migas dan Pertamina EP Juga menyerahkan 1000 paket bantuan Bansos dan rencana 1000 vaksinasi warga di lokasi obyek vital nasional. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.