Wali Kota Makassar Ungkap Kejanggalan Gaji Pegawai Kontrak Hingga Rp 500 Miliar

11 September 2021 14:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar usai rapat paripurna di kantor DPRD
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar usai rapat paripurna di kantor DPRD ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mengungkap adanya kejanggalan dalam pembayaran gaji pegawai kontrak di Makassar.

Jumlah yang terdaftar hanya 8.200 pegawai, namun yang dibayarkan untuk 11 ribu orang dengan beban belanja hingga Rp 500 milyar.

"Lebih besar dari ASN ini gila, jadi saya akan coba uji. Ternyata yang terdaftar di BKD hanya 8.200 orang," ujarnya saat ditemui, Jumat (10/9/2021).

Danny membantah akan dilakukan pengurangan tenaga kotrak. Hanya berupa memangkas anggaran yang dinilai kurang efektif.

Baca Juga: Disambut Antusias, 300 Warga Ajukan Relaksasi Pajak PBB di Makassar

"Berarti ada selisih 3 ribu lebih, gaji pegawai kontrak Rp 1,5 juta per bulan," jelasnya.

Pos belanja lain yang disoroti yaitu makan minum dan biaya perjalanan dinas. Langkah yang diambil yaitu melakukan pemangkasan hingga Rp 680 miliar.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan draf rancangan APBD perubahan 2021 yang disusun telah dilakukan finalisasi. Selanjutnya, bakal diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui.

"Jadi saya cut (potong) akhirnya dapat Rp 680 milyar dari sebelumnya Rp 670 milyar kan ada lagi 10 milyar," jelasnya.

Wali Kota memastikan kegiatan rutin pemerintahan tetap berjalan meski dilakukan pemangkasan.

Anggaran yang dipangkas, dialihkan untuk belanja modal dalam artian membiayai program yang menyentuh langsung masyarakat.

"Kita cut bukan berarti itu hilang kegiatan, tetap berjalan tapi rasional," tutupnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar dan Perseroda Sulsel Jajaki Kerjasama Proyek SPAM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm