Pengamat Pendidikan : Permendikbud no 6 tahun 2021 Harus Dibatalkan

11 September 2021 15:00 WIB
Pengamat Pendidikan : Permendikbud no 6 tahun 2021 Harus Dibatalkan
Pengamat Pendidikan : Permendikbud no 6 tahun 2021 Harus Dibatalkan ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah dalam hal ini kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi menerbitkan surat Permendikbud no 6 tahun 2021 yang menyatakan bahwa batas kuota penerima dan BOS adalah sekolah yang siswanya berjumlah diatas 60, dibawah itu maka tidak mendapat dana BOS.

Menanggapi hal tersebut DR. Suherman, Spd, MSi,  Pengamat Pendidikan Sumsel kepada Sonora (10/09/2021) mengatakan bahwa sebagai praktisi pendidikan sangat menyayangkan keputusan tersebut.

Sebab masih banyak sekolah-sekolah, khususnya di daerah terpencil yang jumlah siswanya dibawah 60, bila hal itu terjadi maka sekolah-sekolah tersebut banyak yang akan tutup. 

“Karena Subsidi pemerintah adalah wajib. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tegas, negara mencerdaskan bangsa, artinya peran negara sangat penting. Bagaimana sekolah-sekolah di daerah terpencil yang kemampuan ekonomi masyarakatnya rendah, harus dipikirkan,” ujarnya.

 Baca Juga: KBM Tatap Muka Juli 2021, Pengamat: Keputusan yang Tepat

Ia juga meniliai banyak kebijakan-kebijakan menteri pendidikan saat ini, Nadiem Makarim banyak yang kontroversial salah satunya membubarkan Badan Standar Nasional pendidikan.

“Keputusan ini mendapat reaksi besar. Berharap pak Nadiem jangan selalu mengambil tindakan-tindakan dalam kondisi pandemic covid-19. Permasalahan besar saat ini adalah ekonomi. Bagaimana masyarakat menyekolahkan anaknya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sulit, mau beli seragam saja tidak mampu,” tukasnya.

Ia meminta agar keputusan menteri no 6 tahun 2021 dibatalkan karena melanggar hak asasi manusia.

Ia berharap pemerintah justru harus membantu sekolah-sekolah yang tidak mampu bukan menutup.

Baca Juga: Masih Zona Merah Covid-19, Kemendikbud Izinkan Bekasi Simulasi KBM Tatap Muka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm