BPJS Kesehatan Simplikasi Layanan Pasien Thalesemia Mayor dan Hemofilia

14 September 2021 12:40 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Istimewa)

Sonora.ID - BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.

Direktur Utama BPJS kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa dengan simplifikasi layanan tersebut, peserta dengan diagnosis thalassemia mayor dan hemofilia tak perlu lagi mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya setelah masa berlakunya habis.

Sebelumnya sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

"Perpanjangan masa berlaku surat rujukan FKTP yang habis setelah 90 hari dilakukan oleh petugas FKRTL [Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan] pada aplikasi V-Claim pada setiap periode waktu hari ke-91 sampai hari ke-120. Surat rujukan yang telah diperpanjang tersebut kemudian berlaku hingga 3 bulan ke depan, jadi panjang ini," jelas Ghufron dalam acara Grand Launching Nomor Layanan Care Center 165, Simplifikasi Thalasemia Mayor & Hemofilia, dan Jurnal JKN, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, dengan Simplifikasi ini, membuat pelayanan semakin efektif dan efisien, serta memberikan kemudahan administrasi perawatan terapi rutin peserta dengan diagnosis Thalassemia Mayor dan Hemofilia, terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pengelolaan Keuangan Daerah Belum Optimal

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm