Pemerintah Kembali Buka Pintu Masuk Bagi WNA ke Indonesia

20 September 2021 10:48 WIB
WNA di Bandara
WNA di Bandara ( Humas Kemenkumham Bali )

Jakarta, Sonora.Id – Kementrian Hukum dan HAM telah mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada Rabu (15/9/21) lalu.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Kementrian Hukum dan HAM Achmad Nursaleh dalam Wawancara khusus di Radio Sonora FM 92’0 Jakarta, Senin (20/9/21) menegaskan dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

“Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," kata Achmad Nursaleh.

Achmad menambahkan, subjek lain yang diberikan izin memasuki Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Semua warga negara asing yang kebetulan bersuami atau beristri WNI selama KITAS/KITAP masih berlaku sudah bisa mengunjungi Indonesia” tambah Achmad.

Sementara itu menjawab pertanyaan pendengar Radio Sonora terkait visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival, Achmad menjelaskan, bahwa setiap orang asing yang akan masuk ke Indonesia dengan keperluan berwisata atau kunjungan keluarga serta kegiatan sosial budaya bisa mengajukan visa di bandara atau pelabuhan. Namun, aturan tersebut saat ini masih belum berlaku.  

“Saat ini pengajuan visa on arrival belum diperkenankan masuk ke Indonesia sampai dengan terbitnya aturan baru oleh pemerintah,” tutup Achmad.

Kementrian Hukum dan HAM senantiasa mendukung langkah pemerintah dan berkewajiban ikut menjalankan aturan dalam rangka upaya pemerintah menekan penyebaran wabah covid-19 di Indonesia.

“Kami (Ditjen Imigrasi) meminta masyarakat bersabar dan mentaati aturan pemerintah demi kemaslatan bersama,” tutup Achmad.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.