Selebgram Cantik Live Bugil Diciduk, RR Live di Aplikasi Mango Dikenal Sebagai Kuda Poni

21 September 2021 16:35 WIB
RR saat diamankan anggota Sub Unit 4 Reskrim Polresta Denpasar pada Jumat 17 September 2021
RR saat diamankan anggota Sub Unit 4 Reskrim Polresta Denpasar pada Jumat 17 September 2021 ( Tribun Bali)

Kepada polisi, RR mengaku melakukan siaran langsung secara bugil untuk meraup keuntungan. Dalam sehari, wanita berkulit putih tersebut bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

"Pengakuan tersangka, bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih 9 bulan. Keuntungan yang diperoleh (RR) mencapai Rp25 juta sampai Rp50 juta per bulan. Pengakuannya, untuk kehidupan sehari-hari," kata Kapolresta.

Kombes Pol. Jansen mengatakan, RR mengaku memiliki akun id di media sosial Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan. RR hanya melakukan aksi video live telanjang bulat dan tidak menerima booking order (BO).

"Pelaku tidak menerima booking order. Pada saat dia live sebenarnya banyak yang mengajak booking order, tetapi ditolak. Jadi dia hanya melakukan pornografi secara live tadi. Kalau di-booking order, dia tidak mau karena masalah situasi saat ini. Dia melakukan sendiri (mastrubasi)," kata Jansen.

Baca Juga: Bali Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, BBMKG Wilayah III Denpasar Berikan Imbauan Ini

Menurutnya, dalam seminggu RR bisa melakukan live hingga empat kali. Durasi live-nya, kata dia, wanita yang berstatus janda beranak satu itu melakukannya sekitar setengah jam sampai satu jam atau sampai dia mencapai klimaks saat masturbasi.

Selain menangkap RR, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM dari berbagai bank, 1 buah charger iPhone, alat cukur, baju tidur (lingerie) warna pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, hand sanitizer, dan lipstik.

Pendapatan didapatkan, menurut Kombes Pol. Jansen, karena RR yang ‘bermain’ sendiri saat live ini mendapatkan bayaran atau fee semacam diamond. Diamond tersebut kemudian dikumpulkan, hingga nantinya ia mendapat bayaran atau keuntungan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per bulan.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Menurutnya, kejadian ini sebelumnya diketahui tentang adanya informasi adanya live langsung secara bulgar. Petugas kepolisian yang mengetahui hal tersebut, langsung mencari keberadaan RR. Beberapa saat kemudian, petugas mendapati pelaku tengah live saat penggerebekan.

"Saat si pelaku live, langsung kita lakukan penangkapan dalam keadaan telanjang bulat atau bugil di medsos Mango tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm