Jokowi Diminta Ikuti Rekomendasi TWK KPK, Pusako: Tercela Jika Diabaikan

21 September 2021 17:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu sorotan dan topik hangat belakangan ini, bahkan seakan memaksa Presiden Jokowi untuk mengikuti rekomendasi tersebut.

Awalnya, rekomendasi ini datang dari Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, bahkan jika usulan atau rekomendasi tersebut diabaikan oleh Jokowi, pihaknya dianggap melakukan tindakan tercela.

Seperti dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Jaktim

Pihaknya menyatakan, jika Jokowi mengabaikan rekomendasi tersebut, maka tindakan tercela tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7b Ayat 1 UUD 1945.

“Perbuatan tercela itu dapat mengakibatkan Presiden diberhentikan dengan dinyatakan oleh DPR bahwa Presiden telah melanggar konstitusi,” ungkap Feri tegas.

Dengan kata lain, pihaknya ingin Jokowi untuk mengikuti rekomendasi tersebut, yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

Tak berhenti di situ, jika Jokowi bersedia untuk menjalankan rekomendasi tersebut, maka orang nomor satu di Indonesia tersebut juga harus berupaya untuk memulihkan hak 56 pegawai KPK yang diberhentikan.

Baca Juga: Jokowi Harapkan Rusun Pasar Rumput jadi Hunian yang Permudah Aktivitas Ekonomi Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm