Konflik Baliho Bando A. Yani, APPSI Berharap Pemko Berubah Pikiran

24 September 2021 15:40 WIB
Baliho bando di jalan A. Yani
Baliho bando di jalan A. Yani ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada pengusaha reklame, terkait keberadaan baliho bando. 

SP2 ini merupakan kelanjutan pembongkaran, setelah keluar putusan dari pihak kepolisian, terkait status keberadaan bando. 

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan, sepekan yang lalu pihaknya sudah mengeluarkan SP1 agar pengusaha membongkar sendiri bando-bando yang ada di kawasan Jalan Ahmad Yani.

 Baca Juga: Babak Akhir Konflik Baliho: Pemko Banjarmasin Lanjutkan Pembongkaran

"Kemudian dilanjutkan SP2 kepada pengusaha reklame atau pemilik bando, yang diwakilkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono," ucapnya.

Jika sampai pada SP3 tetap tidak diindahkan, maka Satpol PP Banjarmasin sendiri yang akan melanjutkan pembongkaran.

"Bila sudah sampai SP3, kami lanjutkan pembongkarannya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua APPSI Kalsel, Winardi Sethiono membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SP2 dari Satpol PP Banjarmasin.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin sudah melayangkan Surat Peringatan (SP2) kepada pengusaha reklame, terkait keberadaan baliho bando.