Pelantikan Anggota KPID Bali 2021-2024, Gubernur Koster Berharap Lakukan Penguatan Fungsi Pengawasan Siaran

24 September 2021 15:30 WIB
Pelantikan Anggota KPID Bali 2021-2024, Yang digelar secara Virtual Zoom dan Offline
Pelantikan Anggota KPID Bali 2021-2024, Yang digelar secara Virtual Zoom dan Offline ( I Gede Mariana)

Denpasar, Sonora.ID - Pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Masa Jabatan 2021-2024, berlangsung di Gedung Jayasabha Jalan Surapati No. 1 Denpasar pada Kamis (24/9/2021). Pelantikan yang dilaksanakan dimasa pendemi ini, digelar secara virtual zoom dan juga offline

Dalam pelantikan ini, turut hadir langsung Gubernur Bali Wayan Koster, dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan walaupun pelantikan ini dilaksanakan pada masa-masa pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat, hal ini menunjukkan komitmen bersama-sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD provinsi Bali untuk mengimplementasikan undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca Juga: Antisipasi Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali

Selain itu, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa proses perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital ini harus tuntas, selambatnya pada bulan November 2022. Pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini, akan memberi dampak positif setidaknya pada tiga hal yakni pertama, terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran.

Kedua, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik serta yang ketiga, jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi termasuk televisi lokal.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga mengatakan bahwa KPID Bali memiliki peran strategis dalam melaksanakan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran ini termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah bersama masyarakat ke depan.

Selain itu, KPID Bali diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio termasuk lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem Stasiun jaringan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm