Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin untuk Isi Jabatan Wakil Ketua DPR RI

25 September 2021 16:35 WIB
 Pimpinan DPP Partai Golkar saat konferensi pers pernyataan sikap Golkar soal kasus Azis Syamsuddin, di gedung DPR RI ruangan fraksi Golkar, Sabtu (25/09/2021). Dari kiri ke kanan : Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansah, Ketua Bidang Hukum  DPP Partai G
Pimpinan DPP Partai Golkar saat konferensi pers pernyataan sikap Golkar soal kasus Azis Syamsuddin, di gedung DPR RI ruangan fraksi Golkar, Sabtu (25/09/2021). Dari kiri ke kanan : Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansah, Ketua Bidang Hukum DPP Partai G ( Sonora FM Jakarta/ Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Wakil Ketua DPR RI dari partai Golkar Azis Syamsuddin jadi tersangka kasus suap terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Menyikapi itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir menyebut Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR RI.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai wakil ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar" ucap Adies di Gedung DPR RI ruangan fraksi Golkar, Sabtu (25/09/2021).

Baca Juga: Golkar Siap Beri Bantuan Hukum untuk Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Berkaitan dengan jabatan Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI, meski tidak disebutkan siapa dan kapan akan diumumkan, namun Adies mengatakan partai Golkar akan segera memperoses siapa penggantinya dalam waktu dekat.

"Sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu"

Lebih lanjut, Adies mengatakan, saat ini Azis diberikan keleluasaan dan kesempatan untuk menyelesaikan kasus hukumnya di KPK. Selain pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI, Adies menyebut, Azis juga dinonaktifkan sementara waktu dari partai Golkar.

"Terkait dengan surat pengunduran diri, surat pengunduran sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) kalo sebagai pejabat, sesuai dengan UU MD3 [MPR, DPR, DPRD, DPD] memang harus ada surat pengunduran diri. Kalo di Golkar kami ada AD/ART tadi sudah saya sampaikan itu dan ada peraturan, untuk sementara waktu dinonaktifkan," ucapnya.

Baca Juga: Percepat Penyaluran Vaksin, Anggota DPRD Palembang Minta Vaksinasi Masal Terus Digalakkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm