Komitmen OJK dan Industri Jasa Keuangan Dukung Pengembangan Umkm Melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas Bbi)

29 September 2021 12:10 WIB
Sumber: siaran pers Gernars BBI
Sumber: siaran pers Gernars BBI ( )

Jakarta, Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal dan fintech berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Komitmen OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar OJK bersama sejumlah pimpinan IJK secara hybrid di kantor OJK Jakarta, Senin. 

Diskusi dengan tema “UMKM Bangkit Ekonomi Tumbuh” dalam rangka memperkuat sinergi mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso serta diikuti oleh Pimpinan Bank Himbara, Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah, Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan serta Perwakilan Asosiasi Fintech.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal

Wimboh Santoso dalam pertemuan itu mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan upaya OJK memperkuat sinergi dengan IJK untuk menjalankan upaya konkret dalam mengembangkan UMKM.

“Untuk mencapai tujuan dan target program Gernas BBI, sektor jasa keuangan diharapkan dapat berkomitmen untuk terus memfasilitasi pengembangan ekosistem UMKM berbasis digital, memperluas akses pembiayaan UMKM dari hulu ke hilir, melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan UMKM.” kata Wimboh.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai program dan kebijakan mendorong perkembangan UMKM antara lain replikasi KUR Klaster dengan total penyaluran kredit Rp140,7T kepada 3,82 juta debitur.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan Tegaskan: Waspada Pinjaman Online Ilegal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm