17 Tahun DPD RI, LaNyalla Ungkap Peristiwa Rengasdengklok

1 Oktober 2021 17:35 WIB
17 Tahun DPD RI, LaNyalla Ungkap Peristiwa Rengasdengklok
17 Tahun DPD RI, LaNyalla Ungkap Peristiwa Rengasdengklok ( )

Ditambahakan LaNyalla, para pejabat seharusnya tidak lagi menjalani aktivitas kenegaraan ini dengan berjalan begitu saja. Karena itu, penguatan kelembagaan DPD RI sebagai wakil daerah mutlak diperjuangkan.

“Saya yakin dan percaya, Presiden Joko Widodo, sebagai pribadi yang memiliki karakter berpikir out of the box akan mendukung gagasan DPD RI, seperti juga kami mendukung gagasan dan pemikiran-pemikiran strategis Presiden,” tukasnya.

Meskipun badai pandemi Covid-19 telah menyebabkan beberapa agenda strategis pemerintah terkendala, namun semangat untuk tetap melangkah melewati badai tersebut harus kita apresiasi. Kekurangan pasti ada. Karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

“Tetapi dengan menyadari kekurangan, kemudian melakukan refleksi, dan menyatukan niat untuk melakukan perbaikan adalah sebuah ibadah,” lanjutnya.

Baca Juga: Christina Ariani terhadap AUKUS: Menilik Ulang Politik Bebas Aktif

Sementara itu, peringatan HUT ke-17 DPD RI juga berbeda. Karena panitia mengundang para Raja dan Sultan Kerajaan Nusantara. Menurut LaNyalla, para Raja dan Sultan diundang sebagai bentuk penghormatan.

Sumbangsih Kerajaan Nusantara atas lahirnya bangsa dan negara ini tidak bisa dihapus dalam sejarah.

Selain memberi dukungan moril, melalui sikap legowo yang luar biasa para Raja dan Sultan yang mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara, mereka juga memberikan dukungan materiil.

“Dukungan materiil yang diberikan berupa hibah uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk kepentingan pendirian negara ini di awal kemerdekaan. Bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah," paparnya.

Baca Juga: Christina Ariani terhadap AUKUS: Menilik Ulang Politik Bebas Aktif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm