Polemik Baliho Bando Seret Gerbang Banjarmasin, Silahkan Pahami Peruntukannya!

6 Oktober 2021 16:20 WIB
Gerbang Kota Banjarmasin pada malam hari
Gerbang Kota Banjarmasin pada malam hari ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Polemik rencana kelanjutan pembongkaran baliho bando di sepanjang jalan A. Yani, turut menyeret gerbang kota Banjarmasin yang berada di kilometer enam.

Bukan tanpa sebab, gerbang batas kota yang posisinya juga melintang di atas badan, membuat sebagian kalangan minta agar turut dibongkar.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mamfus, Anang Rosadi Adenansi misalnya, yang turut angkat bicara ke salah satu media online.

Ia menilai, jika dasar keputusan untuk pembongkaran baliho bando itu adalah Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan serta PP Nomor 20 tahun 2010 tentang Jalan, maka bisa jadi bahan perdebatan.

Baca Juga: DPRD Surati Wali Kota Banjarmasin Soal Baliho Bando, Pengamat: Lucu!

“Jika Permen PU yang jadi acuan, karena itu sebenarnya aturan teknis, maka bukan hanya baliho bando, maka Pemkot Banjarmasin juga harus membongkar gerbang batas kota. Sebab, bangunan ini masuk kategori yang membentang diatas jalan,” ucapnya di media tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan, bahwa pemanfaatan antara pintu gerbang dengan baliho bando jelas berbeda.

"Itu kan beda kasus. Kalau bando ini jelas tujuannya untuk iklan dan pemasangannya melintang," tekan Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Rabu (06/10) siang.

Baca Juga: DPRD Bersurat, Penertiban Baliho Bando di Banjarmasin Tetap Jalan!

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.