Kata Sandiaga Uno: Selain Bioskop Pemerintah Izinkan Kegiatan Konser

8 Oktober 2021 10:40 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ( kompas.com)

Sonora.ID - Sudah hampir dua tahun Pandemi Covid-19 menyerang kehidupan manusia di berbagai pelosok dunia.

Hampir dua tahun pula kita dihadapkan dengan kondisi meresahkan dan juga membosankan karena segala aktivitas harus dilakukan di rumah.

Hal ini termasuk aktivitas yang bersifat menghibur, seperti menikmati musik melalui konser, menonton film di bioskop, makan di restoran, semuanya harus dilakukan di rumah.

Namun kabar yang relatif baik datang dari pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa bioskop akan kembali beroperasi dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Sudah Diperbolehkan, Kemenparekraf RI Beri Panduan Pelaksanaan Konser

Kali ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan konser berskala besar di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan syarat telah memenuhi kewajiban atau pedoman yang ditetapkan. 

Sandiaga Uno mengatakan kalau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan panduan pelaksanaan konser besar. 

Sebleum konser digelar, Sandiaga mengatakan panduan selengkapnya akan diberikan jika sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan satgas Covid-19. 

Ketetapan pasti yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut adalah konser harus dilakukan di ruangan terbuka (outdoor), sementara untuk konser dalam sebuah ruangan (indoor) masih dalam kajian.

Sejauh ini, Sandiaga Uno mencatat sudah ada beberapa acara yang mengajukan pelaksanaan konser.

Bahkan beberapa di antaranya telah melaksanakan konser tersebut, seperti Bromo Jazz. 

Baca Juga: Dari 40.000 Fans Kanye West Hanya Empat Orang yang Melakukan Vaksin di Acaranya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm