Penggunaan Masker Jadi Budaya Baru Wajib Diterapkan

14 Oktober 2021 15:50 WIB
Wakil Gubernur Bali yang juga berkedudukan sebagai Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace)
Wakil Gubernur Bali yang juga berkedudukan sebagai Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ( )

Pemerintah akan membuka pintu masuk pariwisata mancanegara untuk Bali, pembukaan ini dilakukan untuk memperbaiki perekonomian Bali yang sudah dihantam pandemi Covid-19. Namun tetap kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama.

Sementara itu, dr. Ratih C. Sari yang merupakan seorang relawan medis yang hingga saat ini mampu menembus 45 daerah terpencil mengatakan bahwa vaksinasi dua (2) kali menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar daerah atau negaranya.

Hal ini diberlakukan agar tidak ada satu orangpun yang membahayakan oranglain dengan cara menularkan virus Covid-19 yang hingga saat ini belum berhenti dan masih bermutasi. Untuk itu penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta 3T (testing, tracking dan treatment) adalah kunci untuk tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.

Sekalipun pintu bandara dibuka per 14 Oktober, namun dapat dipastikan bahwa belum ada wisatawan mancanegara yang datang ke Bali satu bulan ke depan, terkecuali pesawat carter.

Kesempatan inilah sebaiknya digunakan untuk bersama belajar menyesuaikan SOP yang akan diberlakukan ke depan, dalam mengembalikan kebangkitan perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kesehatan masyarakat umum.

Baca Juga: Anugerah Penyiaran Bali 2021 Akan Ada 11 Nominasi Bagi Lembaga Penyiaran Radio Dan TV

Source : Humas Pemprov Bali

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.