Kondisi Covid-19 dalam Negeri Terkendali, Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

14 Oktober 2021 21:00 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid19, Wiku Adisasmito ( )

Sementara berdasarkan kapasitas respon, menurutnya tergolong cukup baik, yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak erat per konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu.

Selain memperpendek durasi karantina, pemerintah juga menambah daftar negara-negara yang dapat masuk ke Indonesia.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan 19 negara asal yang diizinkan masuk ke Indonesia, diantaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memangkas lama masa karantina dan memperluas kriteria negara yang masuk ke Indonesia ini juga dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan.

“Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wiku juga memaparkan beberapa langkah yang harus dilakukan agar kebijakan penurunan durasi karantina ini dapat berjalan efektif, diantaranya adalah pertama, pertama pelaku perjalanan internasional nanti termasuk wajib menjalani karantina.

Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina, ketiga  pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina. Keempat, pemerintah Menyediakan alat uji diagnostik yang akurat.

“Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat.  Dan yang ke-6 adalah pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi ,” jelas Wiku.

Baca Juga: Begini Keadaan Pendemo yang Dibanting dan Ditendang Polisi Saat Berdemo di Acara HUT ke-389 Kabupaten Tangerang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.