Prokes Jadi Hal Wajib, Wali Kota Blitar: Covid-19 Bagian dari Budaya Kehidupan

15 Oktober 2021 09:00 WIB
ilustrasi masker
ilustrasi masker ( kompas.com)

Sonora.ID - Sejak Covid-19 masuk ke Indonesia, berbagai aturan dan kebijakan diterapkan, termasuk yang paling digenarkan adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang harus terus dijalankan oleh masyarakat dengan disiplin demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat sendiri.

Bahkan, karena pandemi di Indonesia sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun, prokes pun dianggap sebagai budaya kehidupan yang harus diajarkan teru-menerus dan ditaati bersama.

Koordinator Tim Pakar & Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat masih fluktuatif dalam hal penerapan protokol kesehatan tersebut.

Dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9, KPCPEN, Kamis, 14 Oktober 2021, Wiku menegaskan bahwa prokes menjadi hal yang wajib karena pada tempat yang sirkulasi virusnya tinggi, penularan menjadi sangat mungkin terjadi.

Baca Juga: Selama Pandemi, Satgas Covid-19 Surabaya Jaring 24 Ribu Pelanggar Protokol Kesehatan

“Pada saat penularan rendah, apabila terjadi kebobolan dalam Prokes maka relatif masih terjaga. Tapi di tempat-tempat tertentu yang sirkulasi virusnya tinggi, maka tidak patuh Prokes bisa mendongkrak kasus. Jadi Prokes tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.

Melihat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunan, pihaknya menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan strategi berlapis demi mulai membuka satu per satu pembatasan yang sebelumnya diterapkan.

Namun, pihaknya juga berkaca pada masih banyaknya masyarakat yang tak patuh prokes, sehingga penting untuk menem[atkan satgas prokes di ruang publik.

“Setelah ditemukan kapasitas yang tepat, maka harus dijaga agar tidak melakukan aktivitas berlebihan,” papar Wiku.

Baca Juga: 18 Orang Terjaring, Tim Yustisi Berharap Masyarakat Tetap Taati Prokes

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.