Perlindungan Hukum terhadap Korban Pinjol Nihil, Simak Ulasan Ekonom Indonesia

15 Oktober 2021 13:10 WIB
Ilustrasi fintech pinjol
Ilustrasi fintech pinjol ( Unsplash)

Untuk mengetahui pinjaman ini layak atau tidak, kamu bisa memastikan dengan persyaratan yang diminta oleh peminjam tersebut.

Biasanya para pemberi pinjaman yang legal akan meminta NPWP serta sumber pengembalian.

Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen yang dapat memberikan gambaran kesanggupanmu dalam membayar utang sehingga jika dirasa kamu tidak cukup memumpuni, institusi legal akan menolak ajuanmu. 

Sementara itu, pinjol ilegal biasanya hanya membutuhkan KTP dan nomor handphone

Selain itu, kamu juga perlu mengetahui bunga yang ditawarkan. 

Sebagai masyarakat kamu juga memiliki hak untuk menyampaikan ke OJK meskipun OJK tidak memiliki wewenang langsung untuk menangani para pemberi pinjaman ilegal.

"Aparat hukum seperti polisi harus melindungi karena dari beberapa kasus, ketika ada korban polisi merespons 'ya pinjaman harus dikembalikan'", ujar Avi. 

Jadi perlindungan hukum tidak ada. 

"Kan gak wajar juga dong kalau pinjamnya 7 juta dikembalikannya harus 100 juta", tambahnya.

Baca Juga: SMGR Ngegas Selama Dua Hari, Masih Bisa Naik Lagi?

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm