Pengamat Hukum: Hukuman Bagi Koruptor Kurang Memberikan Efek Jera

18 Oktober 2021 19:15 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( internet)

Palembang, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (15/10) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Sebelumnya Ayah dari Dodi Reza yang adalah Mantan Gubernur Sumsel, Alex Nurdin juga terjerat kasus pidana korupsi.

Menanggapi dua hal tersebut, Dedeng Zawawi, S.H., M.H, Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya kepada Sonora mengatakan bahwa hal ini sangat memprihatinkan, dalam satu keluarga ayah dan anak yang sama-sama pejabat publik tersandung kasus korupsi.

Para kepala daerah tidak mau berkaca dengan kasus-kasus sebelumnya. Artinya terjadi korupsi yang tersistematis di level-level pejabat.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Muda Dodi Reza Alex, Pengamat : Tragis!

“Prihatin generasi muda dan tua sebagai pemimpin atau kepala daerah baru terjadi OTT. Secara hukum OTT A1 karena bukti-bukti sudah mengarah dan sangat konkrit. Melihat kepala daerah ada hubungan ayah dengan anak, yang saat ini OTT ini cukup memprihatinkan. Kasus ini sistematis dan mengakar dalam hal korupsi,” ujarnya.

Ia menilai selalu munculnya kasus korupsi salah satunya disebabkan oleh hukuman yang kurang memberikan efek jera.

Semestinya dalam UUD tipikor sudah menjelaskan hukuman maksimal, missal terbukti, unsurnya cukup dan merugikan negara maka jelas peradilan bisa memberikan keputusan yang maksimal sehingga memberikan efek jera kepada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bupati Dodi Reza Genjot Perangkat Desa di Muba Latih Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaaan

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm