Termasuk Surabaya, 5 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level Satu Jawa-Bali

19 Oktober 2021 17:45 WIB
Gubernur Khofifah saat meninjau hasil tangkapan ikan para nelayan di tengah pandemi di pantai Probolinggo, (24/05/2021)
Gubernur Khofifah saat meninjau hasil tangkapan ikan para nelayan di tengah pandemi di pantai Probolinggo, (24/05/2021) ( )

Surabaya, Sonora.ID - Setelah terbanyak asesmen level situasi Covid-19 Kemenkes (34 kabupaten/ kota) saat ini berdasarkan Inmendagri nomor 53 tahun 2021 sebanyak 5 daerah di Provinsi Jawa Timur masuk dalam PPKM Level 1 di wilayah Jawa Bali.

Kondisi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.

Adapun 5 daerah yang masuk dalam level 1 PPKM antara lain yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan.

Baca Juga: PPKM Terbaru di Makassar, Jam Operasional Mal dan Kapasitas Bioskop Ditambah

Jumlah ini semakin meningkat dibanding Inmendagri No. 47 Tahun 2021 hanya Kota Blitar yang masuk dalam PPKM Level 1.

Dengan bertambahnya jumlah PPKM Level 1, menjadikan Jawa Timur sebagai Provinsi terbanyak memiliki daerah berada pada level 1 di wilayah Jawa Bali.

Jawa Timur terdapat 5 kota, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing terdapat 2 kabupaten/kota masuk PPKM Level 1. Sementara Provinsi DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali masih belum ada daerah yang masuk dalam PPKM Level 1.

Selanjutnya, untuk PPKM Level 2 di Jawa Timur dalam Inmendagri No. 53 Tahun 2021 terdapat pada 9 kabupaten/kota. Diantaranya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bebaskan 15 Persil Bangunan untuk Area Pejalan Kaki dan Saluran Air

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.