Menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) Wamenkeu Beberkan Tantangan yang Harus Diatasi!

21 Oktober 2021 18:55 WIB
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI dalam webinar "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand,Keterjangkauan Tarif, dan Akses", Kamis (21/10/2021)
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI dalam webinar "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand,Keterjangkauan Tarif, dan Akses", Kamis (21/10/2021) ( Tangkapan Layar Pribadi)

Sonora.ID - Sebagai bentuk komitmen terhadap Persetujuan Paris yang ditandatangani pada 2015, Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No 16 Tahun 2016 dan menargetkan pada 2030 dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29,041 persen.

Selain itu, bauran energi primer Indonesia akan ditingkatkan, mencapai 23 persen pada tahun 2025 dan meningkat lagi menjadi 31 persen pada tahun 2050.

Terkait hal itu, kebijakan baru disusun yang memberikan porsi lebih besar untuk pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Baca Juga: DEN: Pemerintah Terus Mendorong Transisi Energi Baru Terbarukan

Untuk melihat dari dekat problematika listrik berbasis energi terbarukan dan dalam rangkaian Hari Listrik Nasional 2021, Harian Kompas berkolaborasi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengadakan Kompas Talks bertajuk "Energi Terbarukan: Sudut Pandang Supply- Demand, Keterjangkauan Tarif, dan Akses” pada 21 Oktober 2021.

Adapun untuk pembicara utamanya adalah Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI, Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Darmawan Prasodjo Wakil Direktur Utama PLN, Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI dan Peneliti Indef Abra Talattov.

"Energi baru terbarukan (EBT) itu kalau buat dalam banyak sekali pembicaraan, ini (EBT) bukan sebuah pilihan. Kita menuju kesana," Ujar Wamenkeu Suahasil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm