Resmi! Tarif Baru PCR Ditetapkan. Pemko Banjarmasin Perlu Sosialisasi

28 Oktober 2021 13:50 WIB
Petugas di Puskesmas Pekauman
Petugas di Puskesmas Pekauman ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Ia menegaskan, jika tarif baru itu resmi diterapkan, maka seluruh fasyankes yang memberikan layanan PCR wajib mengikuti.

Jika seandainya ditemukan ada fasyankes nakal yang berani memainkan tarif PCR atau tidak sesuai tarif yang ditentukan pemerintah, pihaknya bakal mengenakan sanksi kepada fasyankes bersangkutan. 

"Tentu sanksi yang kita tegakkan. Kita beri somasi agar mengikuti hal ini. Kalau masih saja melawan kebijakan pemerintah ini, tentu kita akan rekomendasikan untuk mencabut izin operasionalnya," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemerintah Pusat melalui akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.