Kemenkes Pastikan Tarif Swab Lebih Murah dan Rumah Sakit yang Tak Mentaati Akan di Berikan Sanksi

29 Oktober 2021 17:10 WIB
Ilustrasi PCR
Ilustrasi PCR ( Kompas.com)

Sementara di luar Pulai Jawa-Bali Rp 300.000. Aturan yang berkaitan dengan tariff terbaru RT-PCR akan berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.

Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan.

Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.

"Kepada Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata dalam pembinaan tersebut kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," ujarnya melalui konferensi pers virtual.

Baca Juga: Cegah Klaster PTM, Wakil Wali Kota Makassar Perintahkan Mulai Swab Antigen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Terbaru Tes PCR Tak Berlaku bagi Rumah Sakit yang Dapat Bantuan Pemeriksaan dari Pemerintah",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm