DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022

1 November 2021 17:55 WIB
DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022
DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022 ( )

RUU Prolegnas Prioritas merupakan sebuah upaya, dalam membangun kaidah hukum nasional yang terencana, teroadu, dan berkelanjutan.

Diharapkan dengan adanya undang-undang Prolegnas Prioritas mendatang, perlindungan hak dan kewajiban rakyat Indonesia dapat semakin terjamin, serta dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa terlepas dari koridor Undang-Undang Dasar 1945.

“Sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terang Puan, Senin (1/11/2021).

Kebutuhan hukum atas undang-undang sangat ditentukan oleh perkembangan zaman, dinamika sosial-politik, ekonomi, dan budaya yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Baca Juga: Indonesia Menyikapi AUKUS, Ini Tanggapan Anggota DPR RI Komisi I

Oleh sebab itu, DPR RI dan pemerintah dituntut untuk dapat menciptakan norma hukum di dalam undang-undang, yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, sehingga dapat melindungi rakyat Indonesia, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban nasional, dan mewujudkan kepastian hukum yang berimbas pada terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Kebutuhan hukum atas sebuah undang-undang sangat di tentukan oleh perkembangan zaman, serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara DPR RI dan pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam undang-undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat,” terang Puan, Senin (1/11/2021).

Lebih lanjut Puan menekankan kepada seluruh Anggota DPR RI, untuk dapat menyusun RUU Prolegnas Prioritas secara cermat, memiliki dasar pertimbangan, serta memperhatikan kebutuhan hukum, dengan melihat situasi, dimana saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Perpusnas Gunakan Anggaran dengan Efektif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm