Dosen dan Mahasiswa FH UNSRI Melakukan Perkuliahan Secara Langsung Di Desa Sungai Pinang

4 November 2021 23:03 WIB
Dosen dan Mahasiswa FH UNSRI Melakukan Perkuliahan Secara Langsung Di Desa Sungai Pinang
Dosen dan Mahasiswa FH UNSRI Melakukan Perkuliahan Secara Langsung Di Desa Sungai Pinang ( )

Banyuasin, Sonora.ID - Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat khususnya perangkat desa di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin.

Pengabdian ini menggunakan skema perkuliahan desa dengan mengusung tema “Perkuliahan Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintah Desa”.

Pengabdian ini diketuai oleh Dedeng Zawawi, S.H., M.H. dengan anggota Zulhidayat, S.H., M.H., Hatta Azzuhri, S.Si, M.Si, Syahmin Ak. S.H., M.H., Fidelia, S.H., M.H., Taroman Pasyah, S.HI., M.H., yang secara keseluruhan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. 

Pengabdian ini tidak hanya diikuti oleh dosen saja melainkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya juga turut tergabung dalam pengabdian masyarakat ini yaitu Fahmi Indra Arifin, Galuh Ambartyas, Ferdian Saputra, Nico Reynaldi Hutabarat, Gideon Sihombing, Rasyid Siddiq, Salwa Hilalia Rosyada, dan Anjas Pangestu.  

Baca Juga: Inilah Persiapan yang Dilakukan Unsri Menyongsong Perkuliahan Tatap Muka

Tujuan dari pengabdian masyarakat ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai pengelolaan pemerintah desa yang baik dalam mewujudkan good governance menurut prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Acara dimulai dengan memberikan kata sambutan oleh Dedeng Zawawi, S.H., M.H. selaku Ketua Tim dan sambutan dari Kepala Desa Sungai Pinang melalui Plh Kepala Desa Harris Fadilah, S.Hum sekaligus membuka acara pengabdian kepada masyarakat skema perkuliahan desa.

Acara dilanjut dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Dedeng Zawawi, S.H., M.H. dengan dalam mengelola pemerintah desa untuk mewujudkan good governance melalui tata pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efefektifitas dan efisiensi, kearifan local, keberagaman, dan partisipatif.

Peserta terdiri dari para perangkat desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin antusias mengikuti perkuliahan desa ditandai dengan diskusi dan pertanyaan serta para peserta menyimak dengan baik pemaparan yang disampaikan dosen yang melakukan perkuliahan desa secara langsung dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.

Baca Juga: Faktor Penyebab Timbulnya Kriminalitas di Tengah Masyarakat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm