Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

5 November 2021 19:48 WIB
Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Presiden RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( )

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan 000.000,00.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:

 

UU PPh

UU HPP

Lapisan Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

Rentang Penghasilan

Tarif

I

0 - Rp 50 juta

5%

0 - Rp 60 juta

5%

II

>Rp 50-250 juta

15%

>Rp 60-250 juta

15%

III

>Rp 250-500 juta

25%

>Rp 250-500 juta

25%

IV

>Rp 500 juta

30%

>Rp 500 juta-5 miliar

30%

V

-

-

>Rp 5 miliar

35%

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak

Baca Juga: DPR RI Akan Prioritaskan RUU Prolegnas Pada Masa Persidangan II 2021-2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm