Terima Suap dan Gratifikasi, NA Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda 500 Juta

16 November 2021 10:05 WIB
JPU KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar
JPU KPK membacakan tuntutan untuk terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar ( Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin di ruang sidang Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/11/21).

Dokumen surat tuntutan Nurdin Abdullah yang dibacakan JPU KPK setebal 780 halaman.

Di dalamnya meliputi rangkuman fakta berdasarkan keterangan 75 orang saksi di persidangan yang bergulir sejak Juli 2021.

Menurut JPU KPK Zainal Abidin, terdakwa Nurdin Abdullah terbukti menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor. Termasuk dari terpidana Agung Sucipto. Uang dari kontraktor, kata Zainal, digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional Nurdin Abdullah.

"Dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah terbukti menerima 150 ribu dolar Singapura untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Bulukumba tahun lalu. Agung juga menjadi donatur Nurdin Abdullah saat maju di Pemilihan Gubernur Sulsel," ujar Zainal Abidin.

Baca Juga: Sari Pudjiastuti Terima Uang Operasional NA dari Kontraktor Pakai Kode 'Tiket'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm