Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan
Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.
Barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan penanggung pajak serta nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak.
Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021.
Sebagai penutup, tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia.