Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Apa Kata Masyarakat?

22 November 2021 11:00 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM ( )

Sonora.ID - Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Korrdinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan tahun baru (Nataru), natal 2021 dan tahun baru 2022. Kebijakan diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021" Kata Muhadjir usai rapat koordinasi (17/11/2021)

Lalu bagaimana pendapat masyarakat tentang kebijakan ini? Kami menemui beberapa orang di Jakarta, yang saat ini menerapkan PPKM level 1, untuk dimintai pendapatnya.

Laras, yang kami temui di kawasan Grogol Jakara Barat, tidak ingin kembali ke PPKM level 3, karena dapat menghambat aktivitasnya terutama aktivitas kerja.

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Pemkot Surabaya Keluarkan SE Tes Swab 10 Persen Karyawan di Tempat Kerja

"Menurut saya jangan lagi deh, soalnya kan corona udah gak terlalu sedarurat kayak dulu. Jadi kalo bisa jangan sampe diberlakukan lagi. Lebih repot aja, semua aktivitas bisa terkendala" kata Laras, Senin (22/11/2021)

Selain Laras, juga ada Rahmat yang kami temui di kawasan Monas Jakarta Pusat yang setuju PPKM level 3 diberlakukan saat Nataru agar tidak terjadi lonjakan kasus.

"Menurut saya sih, lebih diperketat lagi aja. Supaya tidak terulang lagi (lonjakan kasus covid-19), sekarang kan per hari Sabtu kemaren udah mulai banyak lagi" ucap Rahmat (22/11/2021)

Yang juga setuju PPKM level 3 diterpakan saat Nataru, Amir di Gajah Mada Jakarta Barat.

"Saya pribadi setuju dengan diterapkannya PPKM level 3 pada saat Nataru karena menurut saya ini langkah yang cukup progresif mengingat gelombang kedua kemarin semuanya kewalahan tanpa adanya antisipasi di awal" kata Amir (22/11/2021)

PPKM level 3 saat natal 2021 dan tahun baru 2021 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022. Pengetatan akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berpotensi kerumunan. Seperti pesta tahun baru, peribadatan, hingga kemungkinan penutupan tempat wisata.

Baca Juga: Kata Ahli Soal Penetapan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm