Hingga Akhir Oktober, Serapan APBD Tercatat Capai 66,7 persen

22 November 2021 17:20 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi penyerapan anggaran daerah tahun 2021 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (22/11/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi penyerapan anggaran daerah tahun 2021 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (22/11/2021). ( Humas Pemkot Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan serapan APBD hingga akhir Oktober 2021 secara keseluruhan sudah mencapai 66,7 persen.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki anggaran besar seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) akan dievaluasi terkait kendala-kendala yang dihadapi OPD masing-masing.

"Memang yang masih terbilang kecil serapannya adalah belanja modal terutama berkaitan dengan konstruksi. Setelah kita cek, beberapa OPD itu baru terlihat serapan anggarannya lebih besar di awal dan pertengahan Desember 2021 nanti," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait evaluasi penyerapan anggaran daerah tahun 2021 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, pelaksana proyek umumnya mencairkan dananya di termin-termin terakhir. Meskipun terkadang pekerjaan fisiknya sudah dikerjakan tetapi kendala serapan anggaran diantaranya keterlambatan administrasi pencairan dana proyek tersebut.

Belanja modal mengalami keterlambatan disebabkan, pertama adalah proses pengadaan barang dan jasanya atau pelelangannya harus melalui tahapan-tahapan.

Kedua aturan-aturan yang menyebabkan terkendala terutama pekerjaan-pekerjaan penunjukkan langsung yang harus melalui sistem yang telah ditentukan, misalnya perusahaan-perusahaan harus menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)

"Semuanya sudah serba menggunakan aplikasi pada sistem pengadaan barang dan jasanya melalui LKPP dan LPSE," ungkap Edi.

Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp 400 Miliar untuk Bayar Gaji Pegawai Kontrak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm