Daop 2 Lakukan Penertiban Aset Perusahaan sebagai Upaya Jaga Aset Negara

26 November 2021 17:00 WIB
Suasana saat penertiban aset milik PT KAI di Jl. Anyer pada Kamis (18/11/2021) lalu.
Suasana saat penertiban aset milik PT KAI di Jl. Anyer pada Kamis (18/11/2021) lalu. ( )

Bandung, Sonora.ID - Sebagai wujud keseriusan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut, pada Kamis (18/11/2021) lalu dilakukan penertiban terhadap 26 rumah yang berada di atas lahan aset perusahaan KAI, yang terletak di Jalan Anyer Dalam RT 05 dan RT 06 RW 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung,

"Warga yang tinggal di alamat tersebut tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut," jelas Manager Humasda KAI Daersh Operasional (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo, saat ditemui Sonora di ruang kerjanya, Jumat (26/11/2021).

Penjagaan aset perusahaan, lanjut Kuswardoyo, menjadi salah satu fokus kegiatan KAI saat ini untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

"Ini sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," jelasnya lagi.

Lebih lanjut Kuswardoyo memaparkan bahwa dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp250 ribu per meter persegi. Sementara itu, dan 12 pemakai lahan masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

"Di lahan milik KAI itu ditempati oleh 26 kepala keluarga atau KK. 14 KK sudah bersedia meninggalkan lokasi, namun 12 KK lagi masih belum mau meninggalkan lokasi karena meminta uang ganti rugi yang besar," papar Kuswardoyo.

"Mereka tidak mau menerima bantuan biaya bongkar yang ditawarkan KAI. Mereka menuntut KAI memberikan ganti rugi dengan besaran mencapai Rp5 juta per meter persegi, sementara kita tidak mungkin memberikan ganti rugi, karena aset tersebut adalah aset KAI," paparnya lagi.

Selain itu, kata Kuswardoyo, tidak ada aturan yang mengharuskan KAI memberikan ganti rugi atau biaya apapun. Meskipun begitu KAI tetap memberikan bantuan biaya bongkar kepada para penghuni aset KAI yang menempati aset tersebut tanpa izin.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Sosialisasi dan Antisipasi Banjir di Sepanjang Lintasan KA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm