Mekanisme Resmi untuk Menggelar Acara selama Pandemi di Kota Solo

3 Desember 2021 15:00 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Penyelenggara Rock di Solo Stephanus Adjie di Solo, Senin (22/11/2021). Rock in Solo merupakan gelaran yang sudah mendapat izin kepolisian.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Penyelenggara Rock di Solo Stephanus Adjie di Solo, Senin (22/11/2021). Rock in Solo merupakan gelaran yang sudah mendapat izin kepolisian. ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Kota Solo saat ini berstatus PPKM Level 2. Hal itu membuat polisi menerapkan sejumlah persyaratan untuk organisasi maupun individu dalam menggelar acara.

Ternyata untuk membuat kegiatan yang menyangkut orang banyak saat PPKM Level 2 di Kota Solo, harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Pemkot Solo.

Berikut cara membuat acara atau kegiatan resmi saat PPKM Level  2 di Kota Solo.

Mekanisme tersebut disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat berada di Mapolresta Solo, Kamis ( 2/12/2021).

“Penerapan prokes yang ahrus diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan dipersiapkan jauh hari, serta ada surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Surakarta, kalau tidak ad aitu makan tidak akan mengeluarkan izin,” ujar beliau.

Ade juga menyinggung soal gelaran Festival Musik Rock In Solo yang akan diselenggarakan pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Akibat Mengantuk, Truk Box Menyerempet 2 Motor di Delanggu Klaten

Beliau memastikan jika acara itu telah mendapatkan izin resmi dari Polresta Solo.

“Sudah diizinkan dari Satgas Covid-19 Pemkot dengan beberapa rekomendasi, terkait dengan pembatasan peserta, kemudian pengaturan jarak hingga wajib vaksin dan swab antigen sebelum masuk ke Gedung,” ujarnya.

Selama gelaran Festival Musik Rock in Solo, nantinya dilakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat dari apparat kepolisian.

Tak hanya itu, Rock in Solo kali ini juga memiliki beberapa aturan wajib yang harus dipatuhi selama gelaran acara di Convention Hall Terminal Tirtonadi.

“Jika belum vaksin, tidak swab atau aplikasi PeduliLindungi tidak boleh masuk,” katanya.

Baca Juga: Cerita Pengungkapan Pelaku Pencurian Mobil Pajero Milik Warga Solo

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm