Tahun 2022, Sulsel Dapat Jatah APBN Sebesar Rp 48,68 Triliun

4 Desember 2021 06:00 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan dokuman DIPA kepada Pemerintah Daerah
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan dokuman DIPA kepada Pemerintah Daerah ( Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Provinsi Sulawesi Selatan mendapatan jatah APBN sebesar Rp 48,68 triliun yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022.

Dana tersebut terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp 29,50 triliun.

Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi menyerahkan dokumen DIPA dan TKDD tersebut di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (3/12/21).

Adapun pagu belanja Kementerian/Lembaga untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker).

Berdasarkan kewenangannya,alokasi belanja tersebut meliputi Kantor Pusat Rp3,79 triliun, Kantor Daerah Rp14,99 triliun, Dekonsentrasi Rp119,16 miliar, Tugas Pembantuan Rp283,70 miliar.

Sedangkan, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi sebesar Rp29,50 triliun mencakup Dana Bagi Hasil sebesar Rp0,88 triliun, Dana Alokasi Umum Rp17,34 triliun, DAK Fisik Rp3,45 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp5,56 triliun, Dana Insentif Daerah Rp0,15 triliun, dan Dana Desa Rp2,12 triliun.

"Selamat sudah mendapatkan DIPA sesuai dengan quotanya, tentu harapan kita bisa lebih baik lagi tahun depan," ujar Andi Sudirman dalam sambutannya.

Baca Juga: Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD Tahun 2022 Provinsi Kalimantan Barat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.