Ormas dan Perguruan Tinggi Siap Dampingi Self Declare Sertifikasi Halal UMK

9 Desember 2021 15:03 WIB
Ket. Foto : Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dalam sambutan mewakili Menteri Agama, dalam pembukaan The 3rd International Halal Dialogue 2021, yang berlangsung secara virtual, Jumat (29/10/2021).
Ket. Foto : Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, dalam sambutan mewakili Menteri Agama, dalam pembukaan The 3rd International Halal Dialogue 2021, yang berlangsung secara virtual, Jumat (29/10/2021). ( )

Saat ini, lanjut Aqil Irham, ada 2.795 Pendamping PPH bagi UMK yang sudah dan sedang dilatih. Mereka adalah peserta yang sudah dan sedang mengikuti pelatihan Pendamping PPH yang dilaksanakan oleh BPJPH bekerja sama dengan ormas keagamaan seperti GP Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Juga dengan perguruan tinggi, di antaranya UIN Jakarta, UIN Banten, UIN Yogyakarta, UIN Semarang, UIN Malang, UIN Surabaya, dan UIN Bandung. 

"Yang terbaru ada 1.000 Penyuluh Agama Islam yang mengikuti pelatihan Pendampingan PPH se Provinsi Lampung pekan ini." imbuh Aqil Irham.

"Ini kita siapkan untuk sertifikasi halal pelaku UMK dengan target tahun ini 15.000 pelaku UMK tersertikasi halal," lanjutnya. 

ini Kita siapkan untuk akselerasi pencapaian target program SEHATI se jumlah 15.000 jenis  produk yang tersertifikasi halal

Aqil Irham menambahkan, sertifikasi halal nol Rupiah bagi pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare tersebut merupakan amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan khusus tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

"Sebagai amanat regulasi, self declare merupakan terobosan yang sangat tepat di tengah kondisi pandemi di mana UMK harus segera bangkit kembali," tambahnya.

"Juga sangat relevan mengingat 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dengan peran besarnya dalam perekonomian nasional dan penyerapan 92,3% tenaga kerja kita." imbuh Aqil Irham menjelaskan.

"Jumlah UMK kita sangat besar sehingga kebutuhan Pendamping PPH juga banyak. Untuk itu, penyiapan Pendamping PPH bersama ormas dan perguruan tinggi ini merupakan perwujudan amanat regulasi dan perlu didukung oleh semua pihak." pungkasnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm